HALO DAYAK – Seorang pria asal kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diringkus Polisi.
Pria berinisial HR (51) itu harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasi Humas Iptu Suradi menjelaska, jika pelaku diamankan pada Selasa, 19 April 2022 lalu sekitar pukul 15.00 WITA.
HR diamankan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban terkait kejadian yang menimpa putrinya.
Kejadian berawal pada Selasa, 19 April 2022 sekitar Pukul 14.00 WITA, ibu korban datang ke kantor Polsubsektor Batu Putih.
Dia mengadukan bahwa anak kandungnya telah menjadi korban pencabulan oleh sang suami, yakni ayah tiri korban.
Lebih jauh, dia mengatakan korban disetubuhi oleh ayah tirinya kurang lebih hingga 20 kali, dan yang terakhir kali pada Minggu, 17 April 2022.
Perbuatan cabul pelaku dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA di dalam kamar yang berada di rumahnya.
“Sedangkan pada Selasa (19 April 2022) pelaku memegang-megang kemaluan korban saat korban sedang memijat badan di dalam rumah tempat tinggal pelaku,” ujar Suradi.
Atas kejadian tersebut, ibu korban yang mengetahui merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsubsektor Batu Putih Polsek Biduk-Biduk untuk dilakukan proses hukum.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ucap Suradi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Polres Berau, Selasa, 26 April 2022.