Home Halo Hukrim Pria Pilang Munduk Ditangkap Karena Ancam Warga dengan Senjata Rakitan

Pria Pilang Munduk Ditangkap Karena Ancam Warga dengan Senjata Rakitan

Pria berinisial IH (40) di Desa Pilang Munduk ditangkap aparat Polsek Kurun karena mengancam warga dengan senjata api, Sabtu (5/10/2024).(Foto: Humas Polres Gumas)

KUALA KURUN, HALODAYAK.COM – Bawa senjata api rakitan untuk mengancam warga, pria di Desa Pilang Munduk Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun.

Tersangka berinisial IH (40) ditangkap pada Kamis (3/10/2024). Dari tangan IH, Polisi mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis dum-duman warna hitam dan tujuh butir peluru serta tiga butir timah.

“Dari kejadian itu, kami langsung mendatangi tempat perkara dan berhasil menahan pelaku beserta barang buktinya, tanpa ada perlawanan,” ungkap Fajar di Kuala Kurun, Sabtu (5/10/2024).

Menurut dia, atas kejadian itu, korban Purnama Sada (40) sebagai pekerja swasta merasa terkejut saat diancam pelaku IH dengan senjata api jenis dum-duman yang sedang santai dengan keponakannya di depan rumah.

Sambil menodongkan dengan senjata api sambil berkata, “Sini kamu kalau berani.” Merasa terancam korban, langsung berlari bersama keponakannya untuk menyelamatkan diri, kata Ipda Fajar.

Ia menambahkan, dari tindakan pengancaman pelaku, maka korban merasa keberatan dan pada saat itu juga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kurun.

Atas perbuatannnya, pelaku dikenakan tindak pidana penyalahgunaan senjata api pada Pasal 335 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 Tahun kurungan penjara, tegas Kapolsek Kurun. (Had/Hdk)

Exit mobile version