RIAU, HALODAYAK.COM – Pemerintah pusat secara resmi meluncurkan program pemanfaatan sisa stockpile bijih bauksit yang berada di Desa Tanjung Moco, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pada Senin (28/7/2025).
Peresmian program ini dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., didampingi oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus, serta Tim Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN).
Langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk meningkatkan cadangan devisa negara melalui pemanfaatan bijih bauksit hasil pertambangan yang selama ini belum termanfaatkan secara optimal. Hal tersebut terjadi akibat larangan ekspor bahan mentah, sesuai dengan Pasal 112 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 yang mulai berlaku sejak Januari 2014.
Selama lebih dari sepuluh tahun, tumpukan bijih bauksit di sejumlah wilayah, termasuk Bintan, tidak mendapatkan penanganan yang komprehensif. Namun kini, melalui pembentukan Desk PPDN oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) berdasarkan Keputusan Nomor 151 Tahun 2024, pemerintah akhirnya menawarkan solusi konkret.
Desk PPDN ini diketuai oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., yang bekerja sama dengan kementerian teknis seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun potensi nilai ekonomis dari stockpile bauksit di Bintan diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun, dengan total volume sekitar 5 juta metrik ton. Nilai tersebut dihitung berdasarkan estimasi harga pasar sekitar 20 dolar AS per ton. Proses pelelangan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di sektor Minerba, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021.
Plt. Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup upaya pemulihan potensi kerugian negara melalui pendekatan preventif.
“Ini bukan persoalan baru. Tumpukan stockpile ini sudah terbengkalai sejak tahun 2014. Alhamdulillah, berkat kerja keras Tim Desk PPDN serta dukungan berbagai pihak, kita berhasil menemukan jalan keluar atas masalah yang selama ini stagnan,” ujar Asep Nana Mulyana.
Pemerintah menargetkan agar proyek ini dapat dijadikan sebagai proyek percontohan (pilot project) nasional dalam hal pengelolaan aset pertambangan non-produktif. Selain itu, penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) khusus sedang dalam proses, guna mengatur tata kelola terhadap hasil tambang yang belum memiliki status hukum yang jelas di berbagai daerah.
Wakil Menko Polhukam Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus menambahkan bahwa pembentukan Desk PPDN adalah langkah strategis yang mampu menghapus ego sektoral antarinstansi dan memperkuat sinergi lintas lembaga dalam pengelolaan potensi sumber daya nasional.
“Kita bisa menyaksikan bahwa sesuatu yang dulunya dianggap sebagai permasalahan lingkungan, kini berubah menjadi sumber devisa bagi negara. Inilah wujud nyata dari kekuatan kolaborasi,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris JAM Intelijen, Sarjono Turin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim Desk PPDN telah melakukan pemetaan awal, yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan satuan tugas lintas sektor dan lintas wilayah.
“Potensi ini merupakan tambahan penerimaan negara yang belum tercatat dalam Semester I. Kami akan terus mendorong replikasi langkah serupa di wilayah lain,” tegas Sarjono. (Uni/Vgs)




