Promosikan JudI Online, 2 Selegram Kotim Ditangkap Polda

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Dua wanita berinisial RA (18) warga Kabupaten Seruyan dan FP (21) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Keduanya selegram tersebut diamankan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng karena mempromosikan situs judi online (judol).

“Kedua wanita ini diketahui mengiklankan situs judi online di media sosial Instagram,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa (23/7/2024).

Erlan menjelaskan, keduanya mengiklankan situs judi online sejak Mei hingga Juni 2024. Keduanya mengiklankan melalui postingan cerita Instagram.

Hal senada diungkapkan Wadir Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana, bahwa dari aksi tersebut selebgram dengan akun rraamelltri_18 milik RA berhasil meraup keuntungan sebesar Rp2.250.000 dan akun mawar_miyabiratu1 milik FP Rp 3.250.000.

Bayu juga menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan situs judi online yang diiklankan pada keduanya, memiliki domain luar negeri. Para bandar judi online menyasar akun media sosial yang memiliki pengikut banyak untuk ditawarkan iklan situs judi online dengan imbalan sejumlah uang.

Pada kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua akun instagram, dua unit gawai, satu akun dompet digital berupa dana, dua akun WhatsApp, dua simcard dan satu ATM BCA.

“Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 miliar,” tandasnya. (dik/hdk)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir