Puan Tegaskan Polri Selesaikan Kasus Secara Tuntas

halodayak – Ketua DPR Puan Maharani meminta Polri segera menuntaskan kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk jika kasus tersebut tidak tuntas.

Puan mengatakan, kasus tewasnya Brigadir J sudah menjadi sorotan publik. Ia meminta agar jangan ada pihak yang coba-coba mengaburkan atau bahkan menutup-nutupi kasus yang sudah menjadi perhatian publik tersebut.

“Ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang, Polri harus bekerja profesional untuk menyelesaikan kasus ini, sekaligus menyelesaikan isu-isu liar yang sekarang beredar luas di masyarakat,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Puan mengingatkan, ada banyak yang akan dipertaruhkan Polri apabila penyelesaian kasus kematian Brigadir J tidak dilakukan secara profesional. Apalagi masyarakat juga mengawal kasus tersebut.

“Akan menjadi preseden buruk apabila persoalan ini tidak diselesaikan dengan sebagaimana mestinya. Dan dampaknya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Polri,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP ini mengatakan, dirinya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, penyelesaian kasus ini harus dilakukan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.

“Dengan tuntasnya kasus ini, Polri dapat kembali fokus ke tugas pokok menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Tersangka Baru

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung sosok tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) sore nanti.

“Nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan,” singkat Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus pembunuhan yang diduga terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri diketahui telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemarin, Bharada E melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan justice collaborator atau JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka berjanji akan membantu dan buka-bukaan soal peristiwa yang sebenarnya terjadi.

“Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK,” kata kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin pada Senin (7/8/2022) kemarin.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir