Putri Candrawathi Berkukuh sebagai Korban Seksual

Jakarta, halodayak.com – Pengacara Putri Candrwathi (PC), Arman Hanis, berkukuh kliennya merupakan korban kekerasan seksual yakni berupa perkosaan yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengakuan sebagai korban kekerasan seksual tersebut disampaikan Putri Candrawathi kepada Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, klien kami sebagai korban dari tindak pidana kekerasan seksual,” kata Arman Hanis kepada wartawan Kamis (8/9/2022).

Dia menjelaskan, pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu.

Peristiwa tersebut baru diceritakan kepada suami Putri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022, setibanya di rumah pribadi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, tim gabungan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan meminta keterangan dari Putri Candrawathi. Dalam permintaan keterangan tersebut, Putri Candrawathi dan saksi lain menyampaikan kondisi kliennya itu, yang tak berdaya saat mendapati dirinya sebagai korban pemerkosaan.

Saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu, dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang sempat direkonstruksi.

“Ibu PC dalam keadaan hampir pingsan dan tidak berdaya di lokasi terjadinya tindak pidana kekerasan seksual,” imbuhnya.

Menurut Arman, peristiwa pemerkosaan yang dialami Putri Candrawathi berdasarkan dari keterangan kliennya dan saksi-saksi dari pihak Putri.

“Kami mendorong keterlibatan tim ahli dan yang memiliki kapasitas independen, untuk menilai pengakuan klien kami ini, sebagai korban dari tindak pidana kekerasan seksual,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 2 September 2022 lalu, mengatakan, kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi adalah perkosaan.

“Kami mencoba menggali keterangan, dan memeriksa, dugaannya adalah perkosaan. Dan itu, adalah kekerasan seksual. Bukan pelecehan seksual,” tutur Siti Aminah.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir