Rapat Pleno, KPU Gumas Ketok 89.540 Berhak Memilih Kepala Daerah

KUALA KURUN, HALODAYAK.COM-Pada rapat pleno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas mengetok sebanyak 89.540 jiwa yang berhak memilih kepala daerah serentak pada 27 Nopember 2024.

Penetapan DPT ini sesuai hasil akhir rekapitulasi pada rapat pleno KPU untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Gumas.

Komisioner KPU Gumas Hardeman Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menetapkan jumlah pemilih (DPT) 47.006 laki-laki dan perempuan 42.534 yang tersebar di 127 desa/kelurahan di Kabupaten Gumas.

“Kita telah menetapkan jumlah pemilih di Gumas sebanyak 89,540 jiwa dengan rincian Kecamatan Kurun 22.994, Tewah 14.211, Sepang 6.015 dan Kahut 5.968 jiwa,” sebutnya di GPU Damang Batu, Jumat (21/9/2024).

Selanjutnya, kata dia, Kecamatan Manuhing 7.964, Rungan 7.779, Mihing Raya 5.042, Rungan Hulu 4.804, Rungan Barat 4.481, Manuhing Raya 4.051, Damang Batu 3.416 dan Miri Manasa 2.815 jiwa.

Jika dibandingkan dengan hasil yang diturunkan oleh kemendgari dan KPU RI maupun hasil Coklit pentarlih sebanyak 89.418 jiwa dan hasil DPT ini bertambah menjadi 122 pemilih, ujarnya.

“Dari angka DPT yang sudah diketok ini, kami tidak akan merubah lagi, walaupun ada pemilih yang meninggal, pindah dan diterima sebagai TNI-Polri,” tegas Hardeman.(Had/Hdk)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir