PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Pemerintah Provinsi terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Regulasi ini akan menjadi dasar hukum untuk memperkuat tata kelola investasi di daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng sekaligus Ketua Pansus, Siti Nafsiah, menegaskan Raperda tersebut tidak hanya menargetkan peningkatan angka investasi. DPRD juga ingin memastikan kualitas investasi dan dampaknya bagi daerah.
“Raperda ini harus mendorong investasi berkualitas, memberi nilai tambah, menyerap tenaga kerja lokal, menghormati masyarakat adat dan kearifan lokal, menjaga lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya, Selasa (10/2/2026).
Ia menyebut Raperda ini sebagai payung hukum strategis. Aturan tersebut akan memastikan penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Regulasi ini juga harus selaras dengan kebijakan nasional.
Pada pembahasan itu, Pansus dan Tim Pemprov Kalteng sepakat menyelaraskan substansi Raperda dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko. Mereka ingin mencegah tumpang tindih kewenangan dan hambatan di lapangan.
DPRD tetap mendorong kemudahan investasi. Namun, mereka menegaskan perlindungan lingkungan dan penghormatan hak masyarakat lokal harus menjadi prinsip utama. Dengan begitu, investasi yang masuk benar-benar memberi manfaat berkelanjutan bagi Kalteng. (Uni/Red)




