PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Razia tambang emas rakyat memicu audiensi antara DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT). Wakil Gubernur Edy Pratowo turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, memimpin audiensi untuk mencari kepastian hukum bagi aktivitas tambang rakyat di tengah penertiban yang terus berlangsung.
Ketua Umum APR-KT, Agus Prabowo Yesto, menegaskan pihaknya tidak menolak penertiban. Namun, ia meminta pemerintah menghadirkan solusi konkret yang berpihak pada masyarakat kecil.
“Kami mendorong pemerintah dan penambang duduk bersama mencari solusi terbaik, termasuk perlakuan khusus bagi penambang rakyat,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).
APR-KT juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mempermudah syarat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Mereka menilai aturan yang ada saat ini masih memberatkan.
Menanggapi hal itu, Wagub Edy Pratowo menyatakan Pemprov Kalteng telah bergerak cepat. Pemerintah melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota untuk memvalidasi usulan WPR dan menjalin komunikasi dengan DPR RI serta kementerian terkait.
“Komunikasi sudah berjalan. Kami berharap respons segera terwujud,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah perlu menyederhanakan regulasi. Menurutnya, aturan tidak boleh menyamakan penambang rakyat dengan perusahaan besar.
“Jangan samakan usaha rakyat dengan IUP perusahaan bermodal besar. Harus ada perlakuan khusus,” tegasnya.
Pemprov Kalteng berkomitmen membuka ruang usaha yang legal dan berkeadilan. Pemerintah ingin aktivitas tambang rakyat tetap berjalan sekaligus memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Audiensi ini menegaskan konflik antara penertiban dan ekonomi rakyat masih menjadi pekerjaan rumah. Pemerintah dituntut segera menghadirkan solusi yang cepat, konkret, dan berpihak. (Uni/Red)




