PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Personel Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas di Jalan Bukit Keminting, Kecamatan Jekan Raya, Rabu (18/2/2026) malam. Dimana sebuah kafe dilaporkan menghidupkan musik dengan suara terlalu keras.
“Laporan pengaduan itu disampaikan masyarakat melalui layanan darurat 110. Personel mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penanganan situasi di lapangan,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Pamapta I SPKT Dwi Rizky Ferianto.
Dwi menjelaskan bahwa respons cepat dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri terhadap aduan masyarakat. Di kafe tersebut, personel memberikan imbauan kepada pihak kafe agar menghentikan musik karena mengganggu waktu istirahat warga.
“Petugas bertemu langsung dengan pihak pengelola kafe dan menyampaikan teguran persuasif agar kegiatan live musik dihentikan,” ungkapnya.
Pihak kafe kemudian mematuhi imbauan tersebut dan langsung mengakhiri aktivitas musik. Tindakan humanis ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lingkungan sekaligus memastikan tidak terjadi potensi konflik antara masyarakat dan pengelola usaha hiburan malam.
“Setelah penanganan selesai, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol,” tandasnya. (dik)




