PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – RSUD Dr Doris Sylvanus Palangka Raya kembali menghadapi ancaman gugatan hukum atas dugaan dugaan malpraktik medis. Ancaman gugatan secara perdata dan pidana itu dilayangkan pasien atas nama Remita Yanti melalui Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng.
Dugaan terjadinya malpraktik medis itu bermula saat Remita harus menjalani operasi caesar atas persalinan anak keduanya pada November 2025 lalu. Namun setelah operasi itu, kondisi kesehatan wanita ini justru turun drastis.
“Setelah beberapa pekan usai operasi, kesehatan pasien memburuk. Hal itu diduga kuat disebabkan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD),” kata Ketua LBH PHRI Kalteng Suriansyah Halim.
Suriansyah mengungkapkan, pihak rumah sakit juga diduga melakukan pemasangan IUD tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pasien. Parahnya lagi, IUD itu justru menembus dinding rahim dan menempel pada bagian usus.
“Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Dampaknya memicu peradangan dan ini membahayakan keselamatan pasien,” ujarnya.
Suriansyah menambahkan pemasangan IUD itu juga baru diketahui pasien saat kondisi kesehatanya telah memburuk. Bahkan dia harus kembali menjalani operasi untuk pemotongan sebagian usus yang mengalami kerusakan dan pemasangan kolostomi.
“Akibat kejadian ini, pasien mengalami banyak kerugian, tidak hanya dari faktor kesehatan dan keselamatan, namun juga secara psikis serta finansial,” ucap Suriansyah. (dik)




