PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Manajemen RSUD dr Doris Sylvanus secara terbuka menyatakan kesanggupan menjalani pemeriksaan profesi terkait tudingan terjadinya malapraktik terhadap seorang pasien.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Suyuti Syamsul. Namun dia juga menegaskan bahwa penanganan medis telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tudingan malapraktik itu harus bisa dibuktikan secara ranah lembaga disiplin profesi maupun hukum,” kata Suyuti.
Menurut Suyuti, tuduhan adanya malapraktik harus dapat dibuktikan oleh pihak yang menuduh. Sebab, sejauh ini pihaknya berkeyakinan bahwa setiap prosedur telah dijalankan dengan profesional.
“Semua tindakan medis tidak dilakukan secara sepihak. Administrasi dan prosedural maupun persetujuan pasien tercatat,” jelasnya.
Berkaitan tudingan itu, Suyuti berharap agar masyarakat tidak termakan oleh informasi yang belum terverifikasi apalagi berdasarkan opini. (dik)




