PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada. Nilai dana hibah itu mencapai Rp10 miliar. Penyidik juga mengungkap dugaan suap, gratifikasi, dan kickback.
Kejati Kalimantan Tengah mengumumkan penetapan lima tersangka itu dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (6/8/2026).
Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi mengatakan, kelima tersangka berinisial MR, W, JJ, MT, dan E. MR menjabat sebagai Ketua KPU Kotawaringin Timur periode 2023–2028. Empat tersangka lainnya memimpin divisi masing-masing.
“Tersangka MR selaku Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023–2028. Sementara W, JJ, MT, dan E merupakan komisioner KPU Kotim yang memimpin divisi masing-masing,” ujar Hendri.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Tengah Jimmy Didi Setiawan mengatakan, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur menerima dana hibah Pilkada sebesar Rp10 miliar dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dana hibah itu terdiri atas Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU menuangkan alokasi tersebut dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang mereka tandatangani pada 30 Oktober 2023.
“Dana hibah tersebut terdiri atas Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” kata Jimmy.
Jimmy mengatakan, penyidik menduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan saat mengelola dana hibah. Penyidik juga menduga para tersangka mengabaikan ketentuan NPHD dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Para tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan NPHD dan RAB sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Jimmy.
Penyidik juga menemukan indikasi praktik kickback, suap, dan gratifikasi. Dugaan itu melibatkan para komisioner serta pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Penyidik juga menemukan adanya kickback atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkapnya.
BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah masih menghitung kerugian keuangan negara. Perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara sekitar Rp10 miliar.
Penyidik terus mengembangkan perkara tersebut. Kejati Kalimantan Tengah akan menetapkan tersangka baru jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup. (Uni/Red)




