KUALA KURUN, HALODAYAK.COM–Jajaran Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di kawasan Sungai Barou, Kabupaten Gunung Mas. Seorang pemuda berinisial WD (22), warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, ditangkap setelah diduga menghabisi nyawa rekannya sendiri, Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas Gang Damai, Kecamatan Tewah.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma, Senin (1/6/2026), mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian yang didukung informasi dari masyarakat setempat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan segera dilakukan pengejaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa berdarah itu bermula pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tersangka mengetahui korban berencana melakukan aktivitas mendulang emas pada malam hari. WD sempat melarang korban berangkat ke lokasi pendulangan, namun larangan tersebut diabaikan sehingga memicu rasa kesal dan sakit hati dalam diri pelaku.
Keesokan harinya, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka mendatangi lokasi pendulangan emas di Sungai Barou. Setibanya di tempat kejadian perkara, WD melihat korban sedang duduk di atas kasbuk atau alat pencuci emas. Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengambil sebuah palu yang berada di sekitar lokasi dan memukul bagian belakang kepala korban.
Akibat hantaman tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka berat. Namun pelaku tidak berhenti sampai di situ. WD kemudian mengambil sebilah parang dan kembali menyerang korban secara brutal. Dalam aksi keji tersebut, pelaku memotong lengan kiri korban hingga putus dan membuangnya ke seberang sungai dengan tujuan menghilangkan jejak tindak pidana yang dilakukannya.
Menurut AKP Agung Wijaya Kusuma, motif pembunuhan diduga kuat dipicu oleh rasa sakit hati yang telah dipendam tersangka karena korban tetap mendulang emas meski telah dilarang. Emosi yang memuncak membuat pelaku kehilangan kendali hingga nekat menghabisi nyawa korban di lokasi kejadian.
Tim gabungan akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah pondok milik warga bernama Unggul di kawasan Sungai Barou, Kecamatan Rungan. Saat diamankan, WD tidak melakukan perlawanan. Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu buah palu, pakaian korban, serta potongan lengan korban sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana,” tegas Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Agung.(Had/Hdk)




