Sat Reskrim Polres Sukamara Laksanakan Kegiatan Pengiriman Tersangaka dan Barang Bukti (Tahap II) Ke Kejaksaan Negeri Sukamara

Polres Sukamara – Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukamara, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sukamara, Senin (19/09/2022) Siang.

Kapolres Sukamara Akbp Dewa Made Palguna,S H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Sukamara Iptu Adhi Haris Susanto, S.Tr.K.,S.I.K. mengatakan kegiatan ini berdasarkan Laporan Polisi tanggal tanggal 19 Agustus 2022, tentang tindak pidana penipuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUH Pidana.

“Sehubungan dinyatakan lengkapnya berkas perkara (P21) tindak pidana penipuan dengan tersangka N (25) dan Tersangka AS (20) kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukamara, telah dilakukan penyerahan Tersangka beserta barang bukti (penyerahan tahap dua) oleh Tim Penyidik untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan ”. Lanjut Kasat Reskrim. (Mhs).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir