MURUNG RAYA, HALODAYAK.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengambil alih 1.699 hektare lahan tambang PT Alam Karya Tunggal (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kamis (22/1/2026) lalu. Langkah ini menindaklanjuti pencabutan izin tambang sesuai hukum yang berlaku.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memimpin langsung pengambilalihan lahan. Selain itu, Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon (Kepala Staf Umum TNI) dan Komjen Pol Syahardiantono (Kabareskrim Polri) ikut mendampingi. Tim gabungan Satgas PKH memastikan seluruh proses berjalan lancar di lapangan.
Satgas PKH menemukan PT AKT tetap menambang hingga akhir 2025 tanpa melapor Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Oleh karena itu, perusahaan juga menggunakan izin tambang sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah. Akibatnya, aktivitas ini melanggar hukum dan merusak kawasan hutan,” ujarnya.
Selain itu, Satgas kini mengawasi lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, termasuk haul dump truck, dump truck, dan ekskavator. Diduga, alat-alat ini digunakan untuk operasi tambang ilegal.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan Satgas tetap membuka kemungkinan penegakan hukum pidana bagi pihak yang bertanggung jawab. Dengan demikian, indikasi pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai hukum.
Lebih lanjut, personel dari Yon TP 883, Kodim 1013/Muara Teweh, dan Kejaksaan Negeri Barito Utara mengamankan proses pengambilalihan. Satgas menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya mengembalikan fungsi kawasan hutan, tetapi juga memberi sinyal tegas bahwa pelanggaran hukum terhadap lingkungan tidak akan ditoleransi di Kalimantan Tengah. (Uni/Red)




