Halodayak.com – Polres Sukamara – Satlantas Polres Sukamara melaksanakan penertiban dan mengimbau kendaraan berjenis angkutan barang atau bak terbuka agar dapat diperuntukkan sesuai fungsinya.
Sasaran utama dalam kegiatan ini adalah kendaraan jenis angkutan barang dan kendaraan bak terbuka.
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Lantas IPTU Dwi Agus Yustiaman menjelaskan kendaraan angkutan barang adalah angkutan yang diperuntukkan memuat barang dan bukan untuk mengangkut penumpang, Senin (25/4/2022) Pagi.
“Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas menghimbau kepada pengemudi memperhatikan hal tersebut dan hal ini di pertegas oleh personel sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.” Pungkas Kasat Lantas. (Ar).