Halodayak.com – Polres Sukamara – Satlantas Polres Sukamara melaksanakan penertiban dan mengimbau kendaraan berjenis angkutan barang atau bak terbuka agar dapat diterapkan sesuai.
Sasaran utama dalam kegiatan ini adalah kendaraan angkutan barang dan kendaraan terbuka.
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, SH,SIK,MH melalui Kasat Lantas IPTU Dwi Agus Yustiaman menjelaskan kendaraan angkutan adalah angkutan yang mengangkut barang dan bukan untuk mengangkut penumpang, Selasa (19/4/2022) Pagi.
“Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas menghimbau kepada pengemudi untuk memperhatikan hal tersebut dan hal ini dilakukan oleh personel sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.” Pungkas Kasat Lantas. (Ar).