Halodayak.com – Polres Sukamara – Kembalikan kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), upaya pencegahan prioritas dalam penanganan karhutla, Salah satunya dengan cara melakukan patroli dan sosialisasi Karhutla kepada salah satu kapal yang berlabuh.
Hal itu menjadikan personel Satuan Polisi Perairan Polres Sukamara jajaran Polda Kalteng gencar melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik lahan pertanian maupun perkebunan, Jumat (01/04/2022) Siang.
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, SH.,SIK.,MH melalui Kasat Polair AKP Wawan Gusnandar mengatakan kebakaran lahan merupakan permasalahan yang menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah dan perhatian kita semua karena dampak yang diakibatkannya jadi kami tak segan menindak tegas para pelaku.
“Melalui laporan kami menyampaikan kepada warga agar menjaga dan melaporkan segera jika suatu tindak pidana, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama Sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009.” Jelas Kasatpolair. (Ar).