24.5 C
Palangkaraya
spot_img

Satreskoba Sergap Dua Pengedar, Ditemukan 43 Paket Sabu

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus dua pria atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika. Penangkapan yang terjadi pada sebuah kamar barak di Jalan Manggis pada Kamis (15/1/2025) sore itu, aparat mendapati barang bukti 43 paket narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno membenarkan penangkapan tersebut. Bahkan kedua pelaku berinisial K (45) dan H (45) telah ditahan.

“Pengungkapan ini berawal saat kami menerima informasi adanya dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu” kata kasat, Jumat (17/1/2025) siang.

Setelah menerima informasi tersebut, aparat langsung menuju kesebuah barak yang diyakini menjadi tempat kedua pelaku berada.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami pun langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” jelasnya.

Tanpa menunggu lama, aparat melakukan penyergapan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket diduga sabu. Diamankan 43 paket sabu yang disembunyikan secara terpisah oleh masing-masing pelaku.

“K mengakui sebagai pemilik dari 35 paket dari total 43 paket sabu yang kami amankan, yakni tiga paket di atas lantai, empat paket dari dalam bungkus rokok dan 28 paket lainnya disembunyikan dalam mesin belakang kulkas,” ungkap Aji.

Sedangkan H, lanjut Aji mengakui sebagai pemilik dari delapan paket sisanya yang ditemukan tersimpan di dalam sebuah dompet dari sebuah tas selempang. Selain itu juga mengamankan uang tunai Rp770 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika. (dik/hdk)



)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir