PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Petuk Katimpun, Rabu (25/3/2026). Dalam pengungkapan itu, pria berinisial SR (33) diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif.
“Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyergapan pada sebuah rumah yang didalamnya terdapat pelaku. Dalam penggeledahan ditemukan satu paket sabu,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Tedang.
Dalam penggeledahan itu, petugas juga mendapati barang bukti lain seperti sendok, timbangan digital, satu pak plastik klip, ponsel dan uang Rp1,4 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Pelaku mengakui jika semua barang tersebut adalah miliknya. Kemudian diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (dik)




