23.1 C
Palangkaraya
spot_img

Satresnarkoba Polres Gumas Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tumbang Miwan, 16,33 Gram Sabu Disita

KUALA KURUN, HALODAYAK.COM–Peredaran narkotika yang merambah hingga ke pelosok desa kembali terbongkar. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas menangkap seorang perempuan berinisial NV (28) di Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Rabu malam (25/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Informasi itu langsung direspons cepat oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan surveilans intensif sebelum akhirnya memastikan keberadaan target.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kamis (26/2/2026), menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Penindakan disebut sebagai respons tegas atas laporan warga.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Abi.

Saat diamankan, NV berada di teras rumahnya di Jalan Desa Tumbang Miwan. Untuk menjamin transparansi, proses penggeledahan turut disaksikan perangkat desa setempat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket narkotika yang disembunyikan di beberapa titik di sekitar rumah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 16,33 gram serta 22 butir pil ekstasi dengan berat bersih 6,59 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit timbangan digital warna silver, satu bundel plastik klip kosong, serta satu unit ponsel iPhone 17 warna oranye yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi.

Atas perbuatannya, NV dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Kepolisian mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mewujudkan Gunung Mas bersih dari peredaran narkoba.(Had/Hdk)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir