24.5 C
Palangkaraya
spot_img

Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Kalteng 2024: Pemohon Cabut Gugatan, KPU Siap Tentukan Paslon Terpilih

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah (PHPU) Tahun 2024 dengan nomor perkara 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025, di Mahkamah Konstitusi Jakarta. Dalam sidang tersebut, Pemohon, yang merupakan Pasangan Calon (Paslon) nomor 1, memutuskan untuk mencabut permohonan gugatannya.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan penghargaan terhadap setiap keputusan hukum yang diambil oleh pihak terkait. KPU menganggap pencabutan gugatan ini sebagai langkah positif dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait hasil Pilkada Kalteng 2024.

“KPU mengapresiasi semua pihak dan masyarakat Kalteng yang telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pilkada 2024 yang berjalan dengan lancar, aman, dan damai. Proses hukum ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan Paslon Terpilih,” ujar Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, melalui rilis di WhatsApp Group, Kamis (9/1/2025).

KPU Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya akan melanjutkan tahapan Pilkada, dengan penetapan Paslon Terpilih yang akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan. Setelah penetapan tersebut, KPU Provinsi akan mengajukan usulan pengesahan dan pengangkatan Paslon Terpilih kepada DPRD Provinsi, sedangkan KPU Kabupaten/Kota akan mengajukan hal serupa kepada DPRD masing-masing.

“Pelantikan Paslon Terpilih nantinya akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Sastriadi.

Pada hari yang sama, enam KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah, yakni Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Barito Timur, telah menetapkan Paslon Terpilih.

“Untuk satu kota dan tujuh kabupaten lainnya, penetapan Paslon Terpilih baru akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan,” tutupnya. (Uni/Vgs)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir