Home Halo Hukrim Skandal Minyak Pertamina: 9 Tersangka, Negara Rugi Rp285

Skandal Minyak Pertamina: 9 Tersangka, Negara Rugi Rp285

Foto: Ist/Kejagung DITAHAN - Sembilan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).

JAKARTA, HALODAYAK.COM – Kejaksaan Agung RI kembali mengguncang publik dengan mengumumkan penetapan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.

Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.

Penetapan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agun

g Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis (10/7/2025). Para tersangka berasal dari kalangan strategis, mulai dari direksi aktif dan mantan pejabat PT Pertamina hingga pelaku bisnis swasta yang terlibat dalam transaksi minyak mentah, impor, hingga penyewaan kilang dan kapal.

 

“Telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan 9 orang tersangka. ” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar saat melakukan siaran pers.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya Tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 (dua puluh hari) ke depan sejak Kamis 10 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan.

Pola korupsi dalam perkara ini sangat kompleks. Penyidik menyebutkan ada tujuh bentuk penyimpangan besar, termasuk dalam pengadaan dan ekspor/impor minyak mentah, penyewaan kapal dan terminal BBM, penjualan solar di bawah harga dasar, serta pemberian kompensasi pertalite secara melawan hukum.

Salah satu aktor kunci adalah AN, mantan VP Supply & Distribusi Pertamina dan eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga. Ia diduga terlibat dalam pengaturan penyewaan Terminal BBM Merak yang merugikan keuangan negara, penjualan solar di bawah harga dasar, hingga merancang formula kompensasi pertalite yang berlebihan. Ia disebut bekerja sama dengan tersangka HB, eks Direktur Pemasaran Pertamina tahun 2014.

Tersangka lainnya termasuk:

  • TN, kini menjabat Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia, diduga menyetujui pengadaan dari supplier bermasalah.
  • DS, terlibat dalam ekspor minyak mentah domestik secara tidak sah dan impor minyak lebih mahal.
  • AS, diduga memark-up harga sewa kapal dari USD 3,76 juta menjadi USD 5 juta.
  • HW dan MH, bersama-sama menunjuk langsung perusahaan non-mitra (Trafigura) dalam pengadaan produk gasoline 2021.

Tak kalah mencengangkan, nama MRC, seorang beneficial owner perusahaan terminal BBM, juga muncul. Ia diduga menjadi pengendali belakang layar dalam penyewaan Terminal Tangki Merak.

Kesembilan tersangka ditahan setelah dinyatakan sehat. Mereka akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian yang fantastis mencapai Rp285,01 triliun bukan hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga melemahkan perekonomian nasional dalam sektor energi, perdagangan, dan fiskal. Kejagung menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

DAFTAR LENGKAP TERSANGKA KASUS MINYAK PERTAMINA:

  1. AN – Mantan VP Pertamina & Dirut Pertamina Patra Niaga
  2. HB – Eks Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina
  3. TN – Dirut PT Industri Baterai Indonesia
  4. DS – Eks VP Crude & Product Trading ISC
  5. AS – Direktur Pertamina International Shipping
  6. HW – Eks SVP Integrated Supply Chain
  7. MH – Eks Manajer PT Trafigura
  8. IP – Business Dev. Manager PT Mahameru Kencana Abadi
  9. MRC – Beneficial Owner PT Tangki Merak & PT Orbit Terminal Merak. (Uni/Vgs)
Exit mobile version