Sofa, TV hingga Motor Raib, Pria Diringkus Usai Jarah Rumah di Jalan Keminting

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian disebuah rumah di Jalan Keminting V, Kecamatan Jekan Raya. Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RG (30).

‎Aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Pemilik rumah yang baru tiba mendapati gembok pagar dalam kondisi rusak dan pintu bagian samping rumah terbuka. Saat masuk ke dalam, korban melihat kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya telah hilang.

‎Barang yang hilang diantaranya dua lemari pakaian, sofa, TV, dua kasur, lukisan, dispenser, kipas angin dan satu unit sepeda motor Honda nKH 2575 JG. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp23 juta.

‎Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

‎”Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku,” kata kasat.

‎Tanpa butuh waktu lama, petugas mengankan RG di Jalan Menteng XVII. RQ Selanjutnya dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

‎Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu sofa, satu kasur ukuran 180×200, satu lemari bufet, tiga buah lukisan, satu dispenser merek Miyako dan satu kipas angin merek Kingston. Sementara sepeda motor Honda KH 2575 JG, TV Changhong 32 inci dan kasur ukuran 120×200 masih dalam pencarian.

‎“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta memastikan seluruh rangkaian tindak pidana ini terungkap. Terduga pelaku saat ini diproses oleh penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana,” pungkas Kompol Eka. (dik)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir