halodayak.com- Baru saja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernafas lega karena mendapat kepastian soal THR dan gaji ke 13, eh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani malah membawa kabar tak sedapSri Mulyani akan menunda pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13.
“Dalam hal THR tersebut, belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan sebelum hari Raya, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,” kata Sri Mulyani, dilansir dari Kompas TV
Menkeu menjelaskan, THR awalnya akan diberikan pada PNS maksimal sepuluh hari sebelum lebaran. Namun, rencana ini nampaknya sulit terealisasi karena masalah teknis dan kemungkinan cair setelah lebaran.
“Kalau ada beberapa kasus yang belum bisa dilakukan, tetap dapat dilakukan sesudah Hari Raya,” ujarnya lagi.
Nominal THR dan gaji ke 13 yang diberikan kepada abdi negara diperkirakan sama dengan gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Sedangkan untuk Pemda, nominal tertinggi 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.