Home Halo Kalteng Makin Berkah Sri Widanarni Luncurkan Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik di Kalteng

Sri Widanarni Luncurkan Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik di Kalteng

Foto: Ist/Halodayak.com LAYANAN ELEKTRONIK - Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng Sri Widanarni Launching Implementasi Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik Pada 13 Kantor Pertanahan di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalteng, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (27/8/2024).

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Gubernur Kalteng melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng Sri Widanarni meluncurkan implementasi layanan elektronik dan penerbitan dokumen elektronik di 13 Kantor Pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalteng. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng pada Selasa (27/8/2024).

Sri Widanarni menjelaskan bahwa pertanahan adalah urusan wajib yang tidak terkait langsung dengan pelayanan dasar, tetapi memegang peran strategis dan bersinggungan langsung dengan Program dan Proyek Strategis Nasional.

“Untuk itu, dibutuhkan peran serta dari berbagai pihak yang diwujudkan dengan prinsip joined-up government. Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN Pusat, Daerah, dan Forkopimda sangat penting,” ujarnya.

Sri Widanarni menambahkan bahwa hingga saat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng telah menerbitkan sekitar 3.806 Sertifikat Elektronik. Sertifikat ini diterbitkan melalui berbagai kegiatan, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN), Pensertipikatan Lintas Sektor, serta kegiatan rutin di Kota Palangka Raya.

“Semoga prinsip joined-up government dapat terus terjalin dengan erat, baik antara Kementerian ATR/BPN Pusat maupun Daerah. Dengan demikian, hukum agraria nasional dapat terwujud, yang pada akhirnya akan membawa kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi negara dan rakyat. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Suyus Windayana, yang hadir secara virtual, juga memberikan arahan dalam acara tersebut. Ia menyatakan bahwa Provinsi Kalteng merupakan Kantor Wilayah ke-29 dari total 401 Kantor Pertanahan di Indonesia yang telah menerapkan sertifikat elektronik.

“Kerja sama antara Kantor Pertanahan, stakeholder di daerah, dan masyarakat merupakan fondasi utama untuk memastikan bahwa perubahan sistem ini berjalan sesuai dengan rencana,” pungkasnya. (Uni/Vgs)

Exit mobile version