Halodayak.com – Polres Sukamara – Antisipasi pungutan liar di masyarakat, Polsek Pantai Lunci, Polres Sukamara, jajaran Polda Kalteng mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
Sosialisasi ini digelar personil Polsek Pantai Lunci di tempat-tempat keramaian masyarakat seperti diperumahan, pasar ataupun di pusat layanan publik lainnya, Senin (18/04/2022) siang.
Kapolsek Iptu Suripto mengatakan, sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.
“Ini semua agar kegiatan di masyarakat bebas dari pungutan liar baik premanisme atau pun organisasi-organisasi lainnya,” kata Kapolsek.
Ia menambahkan, personil Polsek akan terus berpatroli untuk memberantas pungli sehingga kecamatan Balai Riam aman dari pungutan liar.(RM)