Home Halo Pemko Palangka Raya Tak Bawa KTP, Puluhan Warga Didenda Rp100 Ribu

Tak Bawa KTP, Puluhan Warga Didenda Rp100 Ribu

Razia KTP oleh Satpol PP Palangka Raya. Halodayak.com

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Setelah melaksanakan penertiban terhadap pelanggaran aturan jam buang sampah, Satpol PP Kota Palangka Raya juga menggelar operasi yustisi dalam rangka menegakan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan. Tepatnya Satpol PP melakukan razia terhadap warga yang tidak membawa KTP saat bepergian.

Operasi yang terpusat di taman kota Jalan Yos Sudarso itu setidaknya berhasil menjaring puluhan orang. Dimana masyarakat yang kedapatan tidak membawa kartu identitas langsung diarahkan untuk menjalani sidang tipiring yang dilakukan saat itu juga.

“Warga yang kedapatan tidak membawa KTP saat bepergian dikenakann denda Rp100 ribu,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto, Jumat (14/6/2024).

Demi kelancaran pelaksanaan operasi, Satpol PP juga dibackup tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan kejaksaan. Keterlibatan tim gabungan ini untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya kartu identitas saat bepergian. Apalagi teah dipertegas melalui peraturan daerah (perda).

” Untuk jumlah warga yang terjaring tidak membawa KTP ada puluhan orang. Denda yang terkumpul juga langsung masuk kas daerah,” jelasnya.

Berlianto mengatakan, dalam beberapa waktu kedepan tak menututp kemungkinan pihaknya akan kembali menggelar operasi yustisi.Hanya saja tergantung situasi dan kondisi. Dimana tujuannya selain menegakan perda, juga sebagai imbauan kepada masyarakat untuk selalu membawa KTP.

“Kami berharap kedepannya masyarakat dapat memahami dan mengetahui adanya perda untuk selalu membawa KTP,” tandasnya. (dik/hdk)

Exit mobile version