Kutai Barat, (Halodayak.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) melaksanakan sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar tahun anggaran 2018.
Kasus yang menjerat 2 (dua) orang terdakwa ini digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Seperti dakwaan yang dibacakan pada sidang yang dilakukan secara daring pada hari Selasa (12/4/2021).

Ini adalah sidang yang pertama dan agenda nya ialah pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa, Yakobus Yamon dan Brill Abraham Marludi, ungkap kepala Kejaksaan Negeri Bayu Pramesti SH MH melalui siaran pers nya Nomor : PR-11/O.4.19/Dti.1/04/2022, kepada awak media di Sendawar, Rabu (13/4/2022).
“Atas perbuatan nya, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, ” terang Bayu Pramesti.
Dalam sidang perdana ini para terdakwa dan penasihat hukum keduanya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bebernya.
Dan agenda sidang selanjutnya, akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2022 di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan acara pemeriksaan saksi, pungkas Kajari Kubar (JHY).