PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya membubarkan sebuah pesta musik yang digelar di Jalan Menteng X pada Rabu (7/1/2026) malam. Pembubaran itu karena dinilai melanggar jam operasional dan menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Pembubaran dilakukan oleh aparat setelah menerima laporan dari warga sekitar yang merasa terganggu akibat suara musik yang terlalu keras hingga larut malam. Saat petugas tiba di lokasi, acara musik tersebut masih berlangsung dan dihadiri banyak pengunjung.
“Laporan diterima dari warga melalui layanan Call Cener 110 mengenai adanya suara musik dengan volume keras yang berlangsung sore hingga dini hari,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar.
Abrar menjelaskan, aktivitas tersebut dirasa telah mengganggu ketenangan lingkungan setempat. Setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima aduan.
“Kami berkoordinasi dengan ketua RT setempat dan menemui pemilik rumah untuk menyampaikan imbauan agar aktivitas musik dihentikan demi kenyamanan bersama,” ungkapnya.
Imbauan tersebut diterima dengan baik oleh pemilik rumah, dan kegiatan penggunaan alat musik langsung dihentikan. Situasi di lokasi pun kembali kondusif tanpa adanya potensi konflik lanjutan. (dik)




