PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng berhasil menangkap terpidana kasus korupsi yang sudah buron selama tiga tahun. Terpidana bernama Nindyo Purnomo ini masuk dalam pencarian orang (DPO) atas perkara korupsi peningkatan fasilitas sarana air bersih senilai Rp800 juta di Kabupaten Lamandau pada tahun 2021.
Nindyo berhasil ditangkap setelah tim dari Kejati Kalteng berhasil melacak keberadaanya di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, belum lama ini. Penangkapan ini juga melibatkan tim Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, terpidana tersebut buron selama tiga tahun atas perkara peningkatan fasilitas sarana air bersih non-standar perpipaan.
“Pelaksanaan kegiatan itu dilakukan di kawasan Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau tahun 2021,” kata Dodik.
Oleh pengadilan, Nindyo telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dimana dia menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp800 juta.
“Setelah penangkapan itu, yang bersangkutan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya,” ucapnya. (dik)




