Home Halo Pemerintahan Tidak Taati Waktu Buang Sampah, 39 Warga Palangka Disidang

Tidak Taati Waktu Buang Sampah, 39 Warga Palangka Disidang

Sidang tipiring bagi pelaku pembuang sampah di luar jam yang ditentukan. Halodayak.com

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan jam membuang sampah di TPS. Jika tidak maka siap-siap saja harus bernasib sama dengan 38 warga yang terjaring razia yustisi oleh Satpol PP padda Rabu (12/6/2024). Lantaran kedapatan membuang sampah di luar jam, puluhan warga itu dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan harus menjalani sidang.

38 warga tersebut terjaring saat Satpol PP melaksanakan operasi ini TPS Jalan Krakatau, TPS Jalan Hiu Putih IV, TPS Jalan Hiu Putih X, dan TPS Jalan Badak. Nantinya mereka diharuskan datang ke Kantor Satpol PP untuk menjalani sidang tipiring yang dijadwalkan digelar hari ini Jumat (14/6/2024).

“Warga yang terjaring berjumlah 38 orang. Mereka kedapatan membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan,” kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto.

Berlianto menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah masyarakat saat membuang sampah di luar waktu yang ditetapkan. Dimana dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017, jam membuang sampah mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB pagi.

“Para pelanggar nantinya akan mengikuti sidang tipiring di Aula Kantor Satpol PP,,” ucapnya.

Penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan pengelolaan sampah demi kebersihan lingkungan kota. Selain itu tindakan tersebut juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam meningkatkan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan yang lebih baik. (dik/hdk)

Exit mobile version