Home Halo Hukrim Tiga Tersangka Kasus Kredit Macet PT Sritex Ditetapkan Tersangka

Tiga Tersangka Kasus Kredit Macet PT Sritex Ditetapkan Tersangka

Para tersangka kasus kredit macet PT Sritex. Halodayak.com

Kerugian Negara Capai Rp692 Miliar

JAKARTA, HALODAYAK.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Negara dirugikan hingga Rp692,98 miliar dalam perkara ini.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 dan Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025. Para tersangka adalah DS mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020, ZM mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, ISL mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.

Mereka ditangkap pada Rabu (21/5/2025) di kediaman masing-masing di Jakarta Utara, Makassar, dan Solo, dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan intensif.

“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan alat bukti yang cukup, mereka terlibat dalam pemberian kredit secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujar Direktur Penyidikan JAM PIDSUS melalui rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar.

Hasil penyidikan menyebutkan bahwa kredit diberikan kepada PT Sritex tanpa proses analisis memadai. Bahkan, perusahaan tekstil tersebut hanya mengantongi peringkat BB dari lembaga pemeringkat internasional, yang berarti berisiko tinggi.

“Kredit diberikan tanpa analisa memadai, tanpa jaminan yang memadai, dan kepada debitur dengan peringkat risiko tinggi. Ini jelas melanggar prinsip kehati-hatian perbankan,” tambahnya.

Bukan hanya itu, dana yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

“Dana kredit yang semestinya digunakan untuk modal kerja justru digunakan membayar utang dan membeli aset non-produktif, sehingga bertentangan dengan tujuan pemberian kredit,” tegasnya.

Akibatnya, kredit kini masuk kategori kolektibilitas lima alias macet. Jaminan yang diberikan pun tidak bisa dieksekusi karena nilainya jauh lebih kecil dari total pinjaman.

“Kredit saat ini masuk kategori kolektibilitas lima. Artinya, sudah macet, dan jaminan yang diberikan tidak cukup untuk menutup kerugian negara,” jelasnya.

Total Kredit PT Sritex Capai Rp3,58 Triliun
Penyidik mencatat total kredit yang diterima PT Sritex dari sejumlah bank pemerintah hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun, dengan rincian, Bank Jateng Rp395,66 miliar, Bank BJB Rp543,98 miliar, Bank DKI Rp149,01 miliar, dan Sindikasi (BNI, BRI, LPEI) ±Rp2,5 triliun
Di luar itu, Sritex juga tercatat menerima kredit dari 20 bank swasta, yang masih dalam proses pendalaman.

PT Sri Rejeki Isman Tbk telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang berdasarkan putusan No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

“PT Sri Rejeki Isman Tbk telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, dan saat ini kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta kredit dari bank swasta,” katanya.

Kejagung juga telah memeriksa 46 orang saksi, 1 orang ahli, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen dari rumah para tersangka.

Ketiga tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Mei hingga 9 Juni 2025. Mereka mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Uni/Hdk

Exit mobile version