Halodayak.com – Polres Sukamara – Unit Kamsel Satlantas Polres Sukamara melaksanakan penertiban dan mengimbau kendaraan berjenis angkutan agar dapat digunakan sesuai fungsinya.
Sasaran utama dalam kegiatan ini adalah kendaraan angkutan barang dan kendaraan yang memiliki volume muatan.
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, SH,SIK,MH melalui Kasat Lantas Iptu Dwi Agus Yustiaman menjelaskan kendaraan angkutan adalah angkutan yang mengangkut barang dan bukan untuk mengangkut orang (Manusia), Kamis (15/4/2022) Siang.
Dalam kegiatan tersebut, personel Unit Kamsel Satlantas menghimbau kepada pengemudi untuk memperhatikan hal tersebut dan hal ini dilakukan oleh personel sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. (Ar).