PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi angkat bicara terkait dugaan penyerangan yang dilakukan oknum perwira terhadap Kasat Lantas Kompol Hermanto. Kapolres memastikan insiden yang terjadi ditangani secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan berlaku.
Insiden tersebut diketahui melibatkan Kanitreskrim Polsek Pahandut EB dan Kompol Hermanto. Akibat kejadian tersebut, Kompol Hermanto mengalami luka dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya. Peristiwa tersebut diduga berawal dari persoalan penindakan pelanggaran lalu lintas pada Sabtu (15/8/2026).
Kapolresta melalui Kasihumas Ajun Komisaris Polisi Sukrianto mengatakan, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi insiden di lingkungan Mapolresta Palangka Raya.
“Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut,” tegasnya.
Pasca kejadian, EB telah diamankan oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan urine terhadap EB dinyatakan negatif narkotika maupun obat terlarang. Satu bilah senjata tajam juga telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, sementara sejumlah saksi telah diperiksa Unit Paminal.9
Dari sisi kedinasan, EB telah dicopot dari jabatan Kanitreskrim Polsek Pahandut dan ditempatkan sebagai Pama Polresta Palangka Raya berdasarkan ST/45/VIII/KEP./2026. Kapolresta Palangka Raya memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, baik melalui mekanisme kedinasan maupun proses hukum yang berjalan. (dik)




