Wagub Audensi di Kemenkeu Terkait DBH DR

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) audensi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI Luky Alfirman di Gedung Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Audensi tersebut membahas terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR).

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo menyampaikan, beberapa hal terkait usulan strategis Kalteng sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) yang membutuhkan peningkatan infrastruktur diantaranya jalan, jembatan untuk aksesbilitas dari Kalteng menuju IKN. Dengan demikian dapat mendukung ketahanan pangan nasional program shrimp estate di Kabupaten Sukamara masih membutuhkan dukungan anggaran kurang lebih sebesar Rp55 miliar untuk peningkatan infrastruktur.

“Maka itu, kita juga terus berupaya menciptakan pemerataan layanan kesehatan yakni pembangunan RSUD Hanau yang membutuhkan dukungan penganggaran dan dukungan melalui instrumen kebijakan bidang kesehatan. Serta peningkatan Bandara Iskandar Pangkalan Bun seiring pertumbuhan perekonomian dan pengolahan potensi SDA (sumber daya alam) dan penigkatan tersebut berupa perpanjangan runway dan fasilitas lainnya agar dapat meningkatkan kapasitas penumpang dan meningkatkan rute penerbangan kurang lebih sebesar Rp500 miliar,” ungkapnya, Sabtu (30/9/2023).

Provinsi Kalteng kurang lebih memiliki total DBH-DR sampai dengan tahun 2023 TW.II sebesar Rp922.383.747.964 sesuai dengan aturan dalam lPMK NO.216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil SDA Kehutanan Dana Reboisasi.

Ia juga menuturkan, kesulitan Pemprov Kalteng dalam penggunaan dana DBH-DR tersebut yang tidak fleksibel dalam mendukung percepatan pembangunan di Kalteng.

“Penggunaan DBH-DR terkunci pada sebuah ketentuan yang mengatur peruntukan penggunaannya, sehingga dana tersebut kurang memiliki kontribusi yang signifikan untuk pembangunan sektor strategis di Kalteng,” bebernya.

Wagub berharap, agar ada mekanisme ataupun regulasi yang mengatur fleksebilitas penggunaan DBH-DBR tersebut untuk dimanfaatkan sektor lain selain kehutanan.

“Karena itu, kita berharap masukan dan permohonan dari Pemprov ini dapat menjadi masukan yang konstruktif bagi Kementerian Keuangan, sehingga DBH-DR lebih fleksibel dalam penggunaannya untuk sektor-sektor strategis di Kalteng sebagai wilayah yang beririsan langsung dengan IKN,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu Luky Alfirman menyambut baik substansi dari audiensi dan pertemuan tersebut, dan berjanji akan menindaklajuti dalam pembahasan internal serta pihak kementerian dan lembaga terkait.

“Kami apresiasi atas upaya dan langkah-langkah Pemprov Kalteng dalam percepatan pembangunan. Kami Akan melakukan koordinasi dengan pihak kementerian kehutanan selalu regulator DBHDR. Kiranya Pemprov Kalteng segera menyusun RKPD menyangkut penggunaan Dana DBH DR 2024, dan secara teknis nanti akan berkoordinasi dgn kementerian keuangan dan Kementerian Kehutanan,” pungkasnya. (Uni/Vgs)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir