Wagub Kalteng: e-Pahari Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan bahwa peluncuran aplikasi e-Pahari menjadi langkah nyata Pemprov Kalteng. Tentunya untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara digital.

Kegiatan ini berlangsung dalam rangka Mini Championship Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Edy menjelaskan, digitalisasi pembayaran pajak mempermudah layanan sekaligus mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saya menyambut baik e-Pahari karena memudahkan masyarakat membayar pajak dan bea balik nama kendaraan melalui kanal digital tanpa harus datang ke Samsat dan mengantre,” katanya di Aula Eka Hapakat, Senin (9/3/2026).

BACA JUGA : https://halodayak.com/wagub-kalteng-imbau-masyarakat-waspada-penipuan-jelang-idulfitri/

Berdasarkan data Samsat, Kalimantan Tengah memiliki sekitar 1,9 juta unit kendaraan bermotor pada 2025. Namun, baru kurang lebih sekitar 600 ribu unit membayar pajak. Oleh karena itu, potensi pajak yang belum tergarap masih besar.

Selain itu, kendaraan yang digunakan di sektor perkebunan dan pertambangan sering memiliki dokumen administrasi tidak lengkap, sehingga masyarakat kesulitan mengurus langsung di Samsat.

Kini masyarakat dapat membayar pajak melalui Samsat Mobile, Mal Pelayanan Publik, layanan drive-thru, atau ponsel pintar. Dengan begitu, proses pembayaran lebih cepat dan praktis.

Selain itu, Pemprov Kalteng meluncurkan layanan Electronic Data Capture (EDC) yang didukung Bank Kalteng. Sistem ini memungkinkan masyarakat membayar secara non-tunai menggunakan kartu ATM, debit, atau kredit.

Edy mengapresiasi kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Kepolisian RI melalui Samsat, Jasa Raharja, dan Bank Indonesia. Kolaborasi ini menghadirkan layanan pajak kendaraan yang modern, cepat, transparan, dan akuntabel.

“Pesan saya, pastikan e-Pahari mudah diakses dan digunakan masyarakat. Kalau mudah, mereka akan semangat membayar pajak,” tegasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir