PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, menggambarkan permasalahan stunting sebagai sebuah bom waktu yang berpotensi menghancurkan kualitas generasi penerus apabila tidak segera ditangani secara serius. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng pun menjadikan penanggulangan stunting sebagai salah satu fokus utama, dengan target ambisius menurunkan prevalensi kasus tersebut menjadi 20,6 persen pada tahun 2025.
“Penanganan stunting menjadi prioritas utama Gubernur Kalimantan Tengah karena ini merupakan ancaman nyata terhadap kualitas sumber daya manusia di masa depan. Saya menyambut baik penyelenggaraan Rapat Koordinasi ini, karena menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mempercepat penurunan angka stunting,” ujar Edy Pratowo saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di Aula Jayang Tingang, pada Selasa (12/8/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Edy menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan Rakor yang dinilai sangat penting dalam membangun sinergi antarinstansi. Menurutnya, keberhasilan dalam menurunkan prevalensi stunting sangat bergantung pada kekompakan dan kerja sama semua pihak, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada para Bupati dan Wali Kota, Ketua Tim Penggerak PKK, serta seluruh unsur dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kerja sama dan komitmen kita bersama telah berhasil menurunkan angka stunting di Kalimantan Tengah, dari 23,5 persen pada tahun 2023 menjadi 22,1 persen di tahun 2024,” ungkapnya.
Wakil Gubernur menekankan bahwa untuk mencapai target prevalensi sebesar 20,6 persen di tahun 2025, dibutuhkan kerja yang lebih maksimal dan kolaborasi erat dari seluruh pemangku kepentingan.
“Oleh karena itu, saya menekankan pentingnya peran aktif dari seluruh perangkat daerah dalam struktur TPPS untuk lebih meningkatkan kontribusinya, serta memanfaatkan Dana Alokasi Khusus Bantuan Operasional Keluarga Berencana secara optimal. Kita juga harus terus berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 sebagai landasan dalam pelaksanaan program percepatan penurunan stunting,” pungkas Edy. (Uni/Vgs)




