PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Aparat Polresta Palangka Raya menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang warga di Jalan Banteng, Kota Palangka Raya, Jumat (9/1/2026).
Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya Ipda M Abrar mengatakan, laporan tersebut pihaknya terima dari warga berinisial AK (29).
“AK mengaku menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dia kenal. Pesan itu berisi ancaman bahwa terlapor akan membakar rumah korban,” kata Abrar.
Abrar menerangkan, berdasarkan keterangan korban, terlapor diduga menyampaikan ancaman yang dipicu oleh permasalahan pribadi terkait urusan keuangan dengan anggota keluarga korban.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel SPKT bersama piket fungsi mendatangi TKP untuk melakukan pendataan awal, mencatat identitas korban dan saksi, serta mengamankan situasi di sekitar lokasi.
“Korban telah diarahkan untuk membuat laporan resmi di Polresta Palangka Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya. (dik)




