Home Halo DPRD Kalteng Wiyatno Harap Pelantikan Pj Barsel dan Kobar Mampu Akomodir Kepentingan Masyarakat

Wiyatno Harap Pelantikan Pj Barsel dan Kobar Mampu Akomodir Kepentingan Masyarakat

Foto: Uni/Halodayak.com PELANTIKAN - Ketua DPRD Kalteng Wiyatno (kedua dari kiri), usai pelantikan Pejabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) dan Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (24/5/2023) kemarin.

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Wiyatno menghadiri pelantikan Pejabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) dan Pj Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), setelah sebelumnya ada penolakan dari Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D). Dan akhirnya pelantikan tersebut tetap terlaksana pada Rabu, (24/5/2023) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

Wiyatno mengatakan, urusan yang berkaitan dengan perkembangan, kemajuan daerah, regulasi atau kebijakan yang berhubungan dengan Pemerintah Pusat akan lebih mudah dan lancar, jika mengakomodir kepentingan yang berkaitan dengan masyarakat Barsel dan Kobar.

“Kami mengharapkan pelantikan Pj Bupati Barsel dan Kobar bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat,” ucap Wiyatno, Kamis (25/5).

Seperti diketahui, pelantikan tersebut dilakukan setelah sempat tertunda, sebab sebelumnya sudah dijadwalkan pada Senin (22/5/2023). Namun terpaksa dilakukan penundaan setalah ada penolakan dari massa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D).

Akhirnya secara resmi Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melantik Pj Bupati Barsel dan Pj Bupati Kobar pada Rabu, (24/5/2033), yang merupakan Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

“Saya Gubernur Kalteng Atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Deddy Winarwan sebagai Pejabat Bupati Barito Selatan, dan saudara Budi Santosa sebagai Pejabat Bupati Kotawaringin Barat,” kata Gubernur.

Pelantikan tersebut, ucap Sugianto, berdasarkan keputusan Kemendagri Republik Indonesia Nomor 100.12.1.3-1195/2023 tanggal 18 Mei 2023/ tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat bupati Barito Selatan/Provinsi Kalteng dan nomor 1102.2.1.3-1271/2023 tanggal 20 mei 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat Bupati Kotawaringin Barat/Provinsi Kalteng.

“Saya berharap kepada saudara–saudara dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya berdasarkan undang-undang yang berlaku, serta menjalankan amanat dari masyarakat Kalteng, hingga menjadikan Bumi Tambun Bungai makin berkah,” pungkas Sugianto. (Uni/Vgs)

Exit mobile version