DPRD Gumas Apresiasi Samsat Bebaskan Denda Pajak Ranmor

KUALA KURUN, HALODAYAK.COM-Kalangan (DPRD) Kabupaten Gunung Mas mengapresiasi Bapenda Kalteng melalui kantor bersama Samsat unit Kuala Kurun membebaskan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor (Ranmor).

“Kami mendukung Bapenda Kalteng bebaskan pembayaran pajak dan bea balik nama ranmor ini dapat meringankan beban masyarakat,” ujar Nomi Aprilia saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (17/5/2024).

Penghapusan denda pajak tersebut, menurut ketua komisi II DPRD Gumas, merupakan langkah tepat dari Pemprov Kalteng untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Saya berharap dengan program ini masyarakat akan terbantu. Dan sadar atas kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” tutup Nomi.

Terpisah, Kepala Samsat unit Kuala Kurun Noni Waty mengatakan bahwa penghapusan sanksi ini yang meliputi dari pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan lainnya.

“Dengan program pemutihan denda pajak ranmor ini tentunya untuk membantu meringankan beban yang di hadapi masyarakat,” ujar Noni.(Had/Hdk)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir