Home News Alasan Polri Tak Tahan Putri Candrawathi

Alasan Polri Tak Tahan Putri Candrawathi

istri Ferdy Sambo , Putri Candrawati Sebelah Kanan

halodayak.com – Polri memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam lebih, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu diizinkan untuk pulang ke rumah.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya tetap memperhatikan kondisi kesehatan Putri walaupun tengah melakukan pendalaman kasus pembunuhan Brigadir J.

“Pemeriksaan Saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga kondisi kesehatan yang bersangkutan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Jumat (26/8).

“Diinformasikan oleh penyidik (Putri) akan kembali dulu ke rumah,” lanjut Dedi.

Dia mengungkapkan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan metode konfrontasi dengan keterangan tersangka lain. Pada hari itu akan dihadirkan 3 tersangka lain, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf.

“Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Jadi akan dilakukan pemeriksaan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu, tanggal 31 Agustus,” tutupnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Penetapan tersangka seusai penyidik menemukan rekaman CCTV yang sempat dikabarkan hilang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, setidaknya sudah ada 52 orang diperiksa oleh Timsus dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

“Alhamudlillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian. Kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik dari hasil penyelidikan tersebut. Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan tadi disampaikan bahwa ibu PC ditetapkan tersangka,” jelas Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Dengan ditetapkan Putri sebagai tersangka, maka total ada lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf. [fik]

Exit mobile version