Home Halo Kalteng Makin Berkah Anggota DPR RI Ujang Iskandar Diamankan Kejaksaan Agung dalam Dugaan Korupsi

Anggota DPR RI Ujang Iskandar Diamankan Kejaksaan Agung dalam Dugaan Korupsi

Foto: Humas Kejati Kalteng. DIAMANKAN - Kejati Kalteng amankan Anggota DPR RI dari fraksi Nasdem daerah pemilihan (Dapil) Kalteng Ujang Iskandardi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam.

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengamankan Ujang Iskandar, Anggota DPR RI dari fraksi Nasdem daerah pemilihan (Dapil) Kalteng, pada Jumat (26/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan, bahwa Ujang saat ini berstatus sebagai saksi dalam dugaan perkara korupsi yang ditangani oleh Kejati Kalteng.

“Jumat 26 Juli 2024, sekitar pukul 15.45 WIB bertempat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalteng berhasil mengamankan saksi dalam dugaan perkara korupsi asal Kejati Kalteng,” ujar Harli.

Pengamanan ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejati Kalteng tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejati Kalteng tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center.

“Kasus posisi terhadap yang bersangkutan yakni berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 dalam Dugaan Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” terang Harli.

Jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada Ujang Iskandar untuk diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir. Pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa Ujang tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh, Vietnam.

“Saat diamankan, saksi Ujang Iskandar bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejati Kalteng,” pungkasnya. (Uni/Vgs)

Exit mobile version