Home Halo Politik Diduga langgar Pilgub 2024, Tiga Paslon dilaporkan Ke Bawaslu Kalteng

Diduga langgar Pilgub 2024, Tiga Paslon dilaporkan Ke Bawaslu Kalteng

Saksi pelapor dugaan pelanggaran APK Pilgub Kalteng saat berikan keterangan pada awak media. Halodayak.com

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Gelombang politik semakin bergejolak menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pasalnya, masyarakat melaporkan terkait dugaan pelanggaran alat peraga kampanye (apk) oleh tiga pasangan calon (paslon) yakni nomor urut satu, dua dan empat dibeberapa titik, terutama pada Kota Palangka Raya.

Jeffriko Seran selaku pelapor yang didampingi oleh Tim Hukum Bias Layar, serta saksi lapangan Inggit D. Japper dan Andrea Junaidi, mengatakan Peraturan KPU Nomor 47 Tahun 2024 yaitu terkait pemasangan billboard, sepanduk, baliho, dan umbul – umbul. Jelas disana disampaikan untuk satu billboard setiap kabupaten/ kota, kemudian spanduk, baliho dan umbul – umbul lima dan sebagainya.

“Akan tetapi yang terjadi di lapangan menurut saksi bahwa spanduk – spanduk yang itu, satu paslon melebih ketentuan yang ada. Maka hari ini didampingi tim kuasa hukum melaporkan hal tersebut,” jelas Jeffriko pada awak media usai memberikan laporan di Kantor Bawaslu Kalteng, Senin (14/10/2024).

Jeffriko menyampaikan, saat ada saksi yang menginfokan kepadanya, langsung meninjau dan melihat titik pemasangan spanduk yang melebihi ketentuan tersebut. Beberapa titik itu diantaranya jalan Yos Sudarso, Bundaran kecil, bundaran burung, jalan tjilik riwut, jalan ahmad yani, RTA Milono.
“Ayooo kita lihat, dimana ada titik spanduk tersebut. Hadirnya kita melaporkan hari ini harapan bawaslu segera di tertibkan spanduk – spanduk sesuai dengan peraturan yang sudah disepakati dan keluarkan KPU,” tuturnya.

Tim Hukum Bias Layar mengatakan, kedatangan pihaknya ke kantor Bawaslu Kalteng untuk mendampingi pelapor terkait proses pelanggaran apk oleh tiga paslon dalam kampanye pada pilkada 2024. Begitu pula untuk bukti – bukti telah dilampirkan kepada bawaslu.

Kejadian ini pelanggaran ini memang telah terjadi dan terpasang lama, seperti baliho, spanduk dan umbul – umbul yang menyalahi aturan ukuran dan jumlah yang telah ditentukan. Karena diketahui pada peraturan KPU nomor 47 Tahun 2024 sudah jelas mulai titik dan jumlahnya.

“Itu yang telah kami temukan di lapangan maka itu kami muatkan dalam laporan ini yang kami berikan kepada Bawaslu Kalteng. Demikian dalam laporan untuk nomor urut satu, dua, dan empat yang melakukan pelanggaran apk tersebut,” ucapnya.

Ia menegaskan, tidak membicara mengenai untung dan ruginya untuk paslon mana pun. Karena semuanya ada regulasi dan aturannya, oleh karena itu untuk menyehatkan pesta demokrasi yang ada di Kalteng ini.
“Sehingga kita melakukan ini agar tetap berada di koridor maka tidak menyalahkan aturan yang ada. Nanti yang memutuskan itu pelanggaran dari Bawaslu,” ungkapnya.

Sementara itu, Selaku saksi Inggit D. Japper menjelaskan, melihat adanya pelanggaran dari pihak calon lain di spanduk di beberapa titik seperti Yos Sudarso, Bundaran kecil, bundaran burung, jalan tjilik riwut, jalan ahmad yani, RTA Milono.

“Hal tersebut kami sampaikan kepada tim hukum, sehingga langsung menuju titik tersebut. Saat itu kami didampingi bapak Jeffriko. Makanya melakukan pelapor, terlebih tim hukum menyatakan ketentuan yang termasuk pelanggaran pilkada baik jumlah maupun ukurannya,” pungkasnya. Uni/Hdk

Exit mobile version