Home Halo Politik Tiga Paslon Gubernur Kalteng Terbukti Melanggar Aturan Pemasangan APK

Tiga Paslon Gubernur Kalteng Terbukti Melanggar Aturan Pemasangan APK

Foto: Ist/Halodayak.com Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palangka Raya Yansen.

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya mengungkapkan bahwa tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) terbukti melanggar ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Paslon yang terlibat adalah nomor urut 1, Willy M. Yoseph-Habib Ismail; nomor urut 2, Nadalsyah-Supian Hadi; dan nomor urut 4, Abdul Razak-Sri Suwanto.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palangka Raya Yansen menjelaskan, bahwa hasil kajian mereka menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan KPU Nomor 47 Tahun 2024.

“Setiap paslon seharusnya hanya diizinkan untuk memasang satu billboard atau videotron dari KPU, dengan tambahan maksimal dua unit. Namun, kami menemukan bahwa semua paslon tersebut melanggar batas yang telah ditetapkan,” ujar Yansen, Senin (21/10/2024).

Meskipun telah terkonfirmasi adanya pelanggaran, Yansen menegaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi langsung kepada para paslon.

“Penegakan sanksi administratif merupakan kewenangan KPU. Apakah sanksinya berupa penertiban oleh KPU atau paslon diminta menertibkan APK secara mandiri, itu sepenuhnya tergantung keputusan KPU,” tuturnya.

Yansen mengatakan, temuan pelanggaran ini akan dilaporkan ke Bawaslu Kalteng, yang kemudian akan meneruskannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng untuk ditindaklanjuti.

“Kami hanya merekomendasikan bahwa ini adalah pelanggaran administratif,” tutup Yansen.

Pelanggaran APK ini pertama kali dilaporkan oleh seorang warga Palangka Raya, Jefriko Seran, pada 14 Oktober 2024, yang mencurigai adanya kelebihan jumlah dan ukuran APK yang dipasang oleh para paslon. Dengan temuan ini, diharapkan semua pihak dapat lebih patuh terhadap regulasi yang ada demi terciptanya pemilu yang lebih adil dan transparan. (Uni/Vgs)

Exit mobile version