Home Halo DPRD Murung Raya Hadapi Kebijakan Pemerintah Pusat Tentang Tenga Kontrak Dihapuskan InI Kata DPRD Mura

Hadapi Kebijakan Pemerintah Pusat Tentang Tenga Kontrak Dihapuskan InI Kata DPRD Mura

Anggota DPRd Murung Raya Rabul Yakin

PURUK CAHU, HALO DAYAK.COM – Kalangan DPRD Murung Raya (Mura), salah satunya seperti yang di katakan oleh Rabul Yakin yang merupakan Ketua Fraksi PPP DPRD Mura mengaku banyak menerima keluhan tenaga kontrak yang resahan tenaga kontrak yang resah dan ketakutan luar biasa menghadapi kebijakan penghapusan tenaga kontrak yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

Oleh sebab itu, dirinya meminta kebijakan yang di ambil pemerintah haruslah memikirkan dampak serta mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat.

“Sepanjang aturan itu belum berubah, maka 2023 ini tenaga kontrak akan dihapus. Tetapi perlu dipikirkan bahwa manfaat kebijakan itu harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Kamis (27/4/2023)

Dirinya mengatakan, ketika ada aturan yang memberhentikan secara tiba-tiba, pemerintah harus hadir memikirkan nasib para tenaga kontrak yang kontrak kerjanya tidak dilanjutkan lagi.

“Polanya seperti apa, itu perlu dibicarakan dan pikirkan bersama- sama. DPRD tidak akan tinggal diam, kami akan turut membantu mencari solusinya asal ada niatan baik dari pemerintah,”Jelasnya.

baca juga https://halodayak.com/malamang-ajarkan-nilai-kebersamaan-dan-gotong-royong/

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa perintah penghapusan tenaga honorer dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan itu disebutkan, masa kerja honorer diatur hingga 28 November 2023. Pemerintah pusat beralasan aturan ini justru untuk memberi kepastian kepada pegawai. Berdasarkan aturan, status pegawai pemerintah hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (usw/fat)

Exit mobile version