Jalankan Fungsi Pengawasan Pemerintah Kepada PBS, Begini Kata Untung

KUALA KURUN, HALODAYAK.COM-Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang membawa hasil produksi melebihi kapasitas. Hal ini dikatakan anggota DPRD Gumas Untung Jaya Bangas di Kuala Kurun, Senin (6/5/2024).

“Saya ingin pemerintah jangan tinggal diam. Jalankan fungsi pengawasan terhadap truk PBS yang beroperasi melebihi kapasitas di jalan Kuala Kurun-Palangakaya,” ujar anggota Komisi II DPRD Gumas ini.

Politisi partai Demokrat manambahkan, sebelum mereka memulai usaha tentunya harus ada izin Amdal. Hal ini adalah syarat utama PBS yang berinvestasi, terutama di Kabupaten Gumas.

Indonesia adalah negara hukum yang tentunya mengatur segala aturan agar semua PBS itu akan tertib, baik itu yang bergerak di usaha Kehutanan, Perkebunan, dan Pertambangan yang memakai jalan umum, kata Untung.

Menurutnya, semua PBS sebagai pemakai jalan negara itu disenyalir telah melanggar Amdal dan aturan yang ada, yakni mulai dari UU meneral dan batu bara, PP Mentri KLHK, PP Mentri PU dan Perda.

Seharusnya, kata Untung, Amdal mereka itu harus melalui angkutan produksi dengan melalui sungai atau jalan khusus. Tentunya bukan menggunakan jalan umum yang dibiayai oleh APBD dan APBN.

“Kami ingatkan PBS, terutama yang berinvestasi di Gumas ini hendaknya taat dengan UU, PP, dan Perda jalan raya, karena kekuatan jalan hanya mampu menahan beban 8 ton,” ungkapnya. (Had/Hdk)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ikuti kami di

5,928FansSuka
11,220PengikutMengikuti
3,002PelangganBerlangganan

berita terakhir