Home News Jelang Vonis Kasus Ibu dan Anak Dibunuh di Kupang

Jelang Vonis Kasus Ibu dan Anak Dibunuh di Kupang

Aksi Lilin Jelang Sidang Vonis Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang. Ananias Petrus

Halodayak.com – Sidang putusan kasus pembunuhan ibu dan anak (Astrid Manafe dan Lael Maccabe) oleh terdakwa Randy Badjideh akan digelar Rabu (23/8) hari ini.

Keluarga korban bersama ratusan anggota pencari keadilan dari sejumlah komunitas di Kupang menggelar aksi seribu lilin di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa (22/8) malam.

Keluarga korban, Jekson Manafe mengatakan, aksi seribu lilin itu digelar sebagai dukungan terhadap para hakim, agar dengan hati nuraninya menjatuhi hukuman paling berat kepada terdakwa Randy Badjideh, karena telah menghilangkan dua nyawa sekaligus secara sadis.

“Dalam persidangan besok, kami semua berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman mati kepada Randi Badjideh seperti dengan tuntutan jaksa yakni hukuman mati dengan pasal 340,” kata Jekson kepada wartawan.

Menurut Jakson, sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumya telah membuktikan, sesuai uraian dari jaksa penuntut umum kasus ini telah masuk dalam pembunuhan berencana.

“Kami berharap pada putusan hakim besok dapat memberikan edukasi hukum dalam peradilan di Indonesia khususnya di Kupang,” ujar dia.

Sebelumnya, RB alias Randi (31) pelaku pembunuhan terhadap mantan pacar Astri Manafe (30) dan juga anak biologisnya Lael Maccabe (1) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa 1×24 jam.

Penetapan ini tertuang dalam surat nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditanda tangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo.

Dalam surat yang diperoleh wartawan dari Beny Taopan, penasehat hukum tersangka, Jumat (3/12/) disebutkan dasar pertimbangan yakni, laporan perkembangan penyidikan dan atau laporan hasil gelar perkara tanggal 1 Desember 2021, bahwa telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan.

Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.

Polda NTT menetapkan Randy yang juga supervisior PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenangan Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP.

Randy disangkakan membunuh Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee. “Klien kami sudah jadi tersangka dan sudah ditahan sejak Jumat hari ini,” ujar Beny Taopan, Jumat (3/12).

Dia mengaku sudah menerima surat penangkapan dan penahanan. “Suratnya sudah ada di kami. Randy tersangka dan ditahan,” tandasnya.

Beny memimpin tim penasehat hukum tersangka Randy diantaranya, Yance Thobias Mesakh, Obed Djami, Amos Lafu, Hery Pandie dan Danarita.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto ketika dikonfirmasi merdeka.com membenarkan informasi tersebut, Jumat (3/12) petang. “Ya sudah ditahan, tersangka satu orang,” ujar dia. [gil]

Exit mobile version