Home Halo Barito Selatan Kejati Kalteng Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Dana Operasional Kesehatan

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Dana Operasional Kesehatan

Foto: Halodayak.com TEAPKAN TERSANGKA - Kejati Kalteng saat menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Dinkes Barsel, (5/1/2024).

PALANGKA RAYA, HALODAYAK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) tetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun anggaran 2020 – 2021. Tim Penyidik Kejati Kalteng  telah menemukan sedikitnya dua alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya.

“Tim Penyidik Kejati Kalteng telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bendahara Pengeluaran, Pengelola BOK Kabupaten dan BOK Puskesmas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta Kepala Dinas Kesehatan yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada tahun 2020 dan 2021,” terang, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, melalui rilis Kejati, Jumat (5/1/2024).

Pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp14.193.918.000 (empat belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu  rupiah), yang dipergunakan untuk : BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting,  Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.

­Pada tahun 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp16.414.374.000 (enam belas miliar empat ratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang dipergunakan untuk : BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.

Bahwa total Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp32.216.739.200 tersebut dikelola/dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara dicairkan tunai kemudian disetor dan atau ditransfer  ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggung  jawabkan.

“Menurut hasil penyidikan, dana BOK yang seharusnya dikelola untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Barito Selatan, justru dicairkan tunai dan disetor ke rekening pribadi para pegawai di Dinas Kesehatan. Dan kerugian negara akibat kasus ini, masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor,” jelas Dodik.

Kelima tersangka tersebut dikenakan pasal diantaranya : (1).Tersangka PMI Sebagai  Bendahara Pengeluaran tahun 2020 s./d  2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;

(2) Tersangka  MJR Sebagai  Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;

(3) Tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;

(4) Tersangka DKP Sebagai  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 Selaku Pengguna Anggaran (PA), Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(5)Tersangka DS Sebagai  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 Selaku Pengguna Anggaran (PA) Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Uni/Vgs)

Exit mobile version